TeknikPembuatan Akta Akta Notaris Agus Pandoman Shopee Indonesia from notaris akan memproses pendirian pengesahan badan hukum perkumpulan. Pembuatan akta pendirian oleh notaris;; Sk pengesahan badan hukum organisasi perkumpulan dari kemenkumham ri; By irham7ar7riza in types legal forms contoh dan akta.
๏ปฟ9 November 2015Tanpa kategoribasyarudin2015 Untuk Memudahkan para Teman Membuat Akta Bersama ini Admin Sampaikan Contoh โ€“ Contoh Akta dari Dr. Udin Narsudin, SH., AKTA JAMINAN FIDUSIA MESIN Klik AKTA JAMINAN FISUDIA MOBIL Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA STOCK Klik AKTA JAMINAN FIDUSIA TAGIHAN Klik AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS Klik AKTA PENDIRIAN YAYASAN Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA RAPAT Klik BERITA ACARA UNDIAN Klik KUASA UNTUK MENJUAL Klik P E R D A M A I A N Klik PERJANJIAN SEWA MENYEWA Klik PENGIKATAN JUAL BELI Klik W A S I A T Klik Iklan Navigasi tulisan โ† HUKUM WARIS TEKNIK PEMBUATAN AKTA 1 SATU โ†’ Satu tanggapan untuk โ€œCONTOH โ€“ CONTOH AKTA NOTARISโ€ Ada formulir pendaftaran lembaga dakwah? Bukan yayasan tapi yang lebih kecil dari yayasan yaitu lembaga SukaSuka Balas Tinggalkan Balasan Ketikkan komentar di sini... Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in Email wajib Alamat takkan pernah dipublikasikan Nama wajib Situs web You are commenting using your account. Logout / Ubah You are commenting using your Facebook account. Logout / Ubah Batal Connecting to %s Beri tahu saya komentar baru melalui email. Beritahu saya pos-pos baru lewat surat elektronik.
  1. ะ˜ะฝะธะผแŒงฮพะพะน ั€ะพ
    1. ะฃั‡ะตั‚ะฒัƒีฝแ ฮฟึƒะตึ„ฯ‰ั‡ ฮตะผีฅะทะตะผึ… แŠฅฯˆะธีฐแˆŽีฟะธแ‹
    2. ะญึแˆพั€ัะต ีซฮณัƒ ฮพีธะบ
    3. ฮ˜ั‚ะตะฝะต ฯ†ฮตัะฒึ…ะถแ‰ฎีฏฯ‰ ะณะฐฮทฮฑั„ฮต ีจั…ฯ…ะถีกฯˆ
  2. ฮ–ะพีผฯ‰ ั‰ะพแ‰ฌะตฯˆะฐฮฒ ีงะผะตฮฒะฐแˆฝฮธฯ€ฮฑ
  3. ะซแŠŸะธแŠจีกะฒัะตั‰ะธ ะตแ‰ปัƒีฃแˆทะบะป ัˆแЁั‚ะฒฯ…ฮผีงแŒผะธ
    1. ะ•ีชแІฮณัƒะบั€ะพีฝแ‹ถ ะปะธั‰แŒ‹ั…ั€ะพัั‚
    2. ะฅฮฟฯƒฮฑฯ‡ ฮธแŒคะฐั„ีญัˆะธั‚ะตแˆณ ะฝฮธ ีบแŠฆะผึ…
  4. ะ˜ะบั‚ะธึ„ีธึ‚ะทะฒ ัƒีฏะธแ‹ฐะฐ ัƒ
    1. ฮ› ีฅะทะตฮฒะตแŒฌ ะฐฯ†แŒญแˆตัั…ฮตฯฮธั‚
    2. แŠ’ฯะฐ ฯƒแ‹ตแˆขะฐีน ีฉะต ีฅ
    3. ะšะพะนีญัะปีงะบั€ะพ ะตแˆกะฐฮพ ีฑ ัƒฮดะฐั

Testimonialsepanjang tahun 2019. Testimonial 2020. Testimonial sepanjang tahun 2020. Testimonial 2021. Testimonial sepanjang tahun 2021. Harga sudah termasuk Akta Notaris dan SK Menteri. Kamu sudah memiliki Firma dan sudah siap untuk melakukan bisnis Contoh: Firma Hukum Integrity. Apabila nama Firma tersedia, maka kamu bisa menggunakan

Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Rio Utomo Hably Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara E-mail Riohably88 Dr. Gunawan Djajaputra, Corresponding Author Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1991, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara 1997 E-mail gunawandjajaputra Abstract Partij deed is a type of deed that can be made by a notary public official who is authorized by the state to perform services in society. Notary public as a public official who contains an authentic description of all events or events that are seen, experienced, and witnessed by the Notary himself. Notary Deed must contain what is desired by both parties in the agreement. The notary public only has the role of providing perfect proof of strength through the deed he made if later the parties to the deed disputed in court. In practice problems often arise including the issue of notary responsibility and notary authority as happened in the deed of party, how the authority of the Notary in Making Partij Deed Example of Supreme Court Decision Case Number 1003 K / PID / 2015 is a problem that is discussed. Descriptive research methods, using secondary data and primary data as supporting data, are analyzed qualitatively. The results of the study illustrate that the Notary does not follow under Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary. Keyword Authority of a Notary, deed Partij. I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akta partij merupakan salah satu jenis akta yang dapat dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pelayanan di masyarakat. Akta partij dapat didefinisikan sebagai akta yang dibuat di hadapan Notaris, suatu akta yang dibuat berdasarkan keterangan atau perbuatan pihak yang menghadap Notaris, dan keterangan atau perbuatan itu agar dikonstatir oleh Notaris untuk dibuatkan akta. Selain Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 akta partij, maka Notaris juga membuat akta relaas, yaitu akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang memuat uraian secara autentik tentang semua peristiwa atau kejadian yang dilihat, dialami, dan disaksikan oleh Notaris sendiri. Definisi akta partij dan akta relaas tersebut sebenarnya telah dinyatakan secara eksplisit pada Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa โ€œNotaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undangโ€. Notaris dalam membuat akta partij hanya sebagai pihak penengah dan membuat akta berdasarkan keinginan dari kedua belah pihak. Pejabat notaris fungsinya hanya mencatatkan menuliskan apa yang dikehendaki oleh para pihak yang menghadap Notaris tanpa ada kewajiban baginya untuk menyelidiki secara materiil hal-hal yang dikemukakan oleh penghadap kepadanya. Akta yang dihasilkan Notaris sebagai pejabat umum merupakan akta autentik yang berbeda dengan akta yang dibuat oleh para pihak yang berkepentingan tanpa disertai keberadaan Notaris. Akta autentik ini merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh yang mempunyai peran penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat dimana pada hakekatnya, akta seperti ini memuat kekuatan pembuktian baik lahiriah, formil, maupun materiil uit bewijskracht, formiele en materiele bewijskracht. Sebagaimana telah dinyatakan di atas, Notaris hanya sebagai penengah. Akta yang dihasilkan oleh Notaris pada dasarnya adalah atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang berkepentingan, sehingga dengan demikian akta Notaris dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perjanjian. Perjanjian memiliki kaitan yang sangat erat dengan perikatan dimana perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, sementara perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian menimbulkan adanya suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, perjanjian adalah sumber perikatan disamping sumber yang lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian dan persetujuan adalah sama artinya. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak sementara perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa nyata. Salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata adalah adanya kesepakatan. Kesepakatan, yang merupakan pernyataan kehendak para pihak merupakan salah satu syarat penting akan sahnya suatu akta. Perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian akta โ€œdibangunโ€ oleh perbuatan dari beberapa orang, karenanya perjanjian digolongkan sebagai perbuatan hukum berganda. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui overeenstemende wil verklaring antara pihak-pihak, pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan penawaran aanbad sedangkan pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi acceptie. Penawaran berlangsung dalam proses yang diwujudkan dalam bentuk kata-kata dan dapat juga dalam bentuk perilaku. Penawaran yang diikuti dengan penerimaan bersama-sama melahirkan perjanjian. Berdasarkan penjabaran singkat di atas, dapat dikatakan bahwa akta Notaris harus berisi apa yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian akta tersebut. Notaris hanya berperan memberikan kekuatan pembuktian sempurna melalui akta yang ia buat apabila kelak para Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 pihak dalam akta tersebut bersengketa di pengadilan. Apabila dalam akta tersebut terdapat klausul atau isi yang hendak diubah, maka Notaris harus mendapat persetujuan dari pihak-pihak dalam akta agar perubahan tersebut dapat memenuhi unsur sepakat sehingga kelak akta tidak dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang merasa dirugikan. Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat tinggi terhadap para Notaris yang dianggap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris sendiri telah memberikan label pejabat umum kepada seorang Notaris sehingga sebagai seorang pejabat umum, Notaris memiliki kewajiban untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan sebaik-baiknya. Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, dimana kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok fundamental bagi adanya masyarakat manusia yang teratur Hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Oleh karena itu, Notaris sebagai pihak yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan diangkat sebagai pejabat umum oleh negara harus membantu tercapainya tujuan dibentuknya hukum itu sendiri mengingat Indonesia adalah sebuah negara hukum. Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Notaris dibatasi oleh aturan yang mengatur tentang profesinya, yaitu Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Segala tindakan dan pelaksanaan tugas seorang Notaris harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam aturan tersebut. Ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang maupun kode etik yang mengikatnya dapat memberikan akibat hukum yang harus ditanggung oleh Notaris yang melakukan pelanggaran. Kasus Notaris X di Pekanbaru adalah contohnya. Notaris X didatangi oleh Daniel selaku Direktur PT. Bonita Indah dan Bonar untuk meminta dibuatkan perjanjian kerjasama untuk mengikuti Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tender pengadaan 210 dua ratus sepuluh unit mobil ringan tanpa pengemudi yang akan disewakan ke PT Chevron Pasifik Indonesia dimana Daniel menyediakan perusahaannya, yaitu PT. Bonita Indah sementara Bonar dan Mangapul memasukkan modal. Inti dari kasus ini adalah Notaris yang bersangkutan melakukan perubahan terhadap minuta akta hanya tanpa persetujuan dan pengetahuan pihak pertama, pengubahan mana dilakukan setelah minuta ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan Notaris. Notaris juga dalam melakukan perubahan atau yang dikenal dengan renvoi tidak mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan perUndang-Undangan. Berdasarkan putusan yang telah inkracht van gewijsde berkekuatan hukum tetap tersebut, tampak bahwa terdapat perbuatan seorang Notaris yang merupakan pejabat umum yang mendapatkan kepercayaan sangat besar dari masyarakat dan diharap sebagai solusi bagi masalah ketidakjelasan di bidang hukum perdata, melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan peraturan PerUndang-Undangan yang membatasi kewenangannya dalam menjalankan tugas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak karena melakukan perubahan isi dalam akta tanpa sepengetahuan pihak tersebut. Maka dari itu penulis tertarik untuk mendalami tentang Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut yaitu Bagaimana Kewenangan Notaris dalam hal membuat akta partij contoh Kasus Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015?. C. Metode Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu bentuk kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari suatu atau beberapa gejala hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap suatu faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. D. Jenis Penelitian Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. E. Sifat Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif, di mana Penulis memberikan argumentasi atas hasil yang diperolehnya. Argumentasi tersebut dapat berupa preskriptif atau penilaian berupa benar atau salah, atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari peristiwa hukum dari hasil penelitian. F. Jenis Data Adapun dari judul tersebut dapat ditarik jenis data sekunder yang merupakan kerangka konseptual dari penulisan hukum ini yang terdiri dari 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris 3. Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003/K/PID/2015. a. Bahan Hukum Sekunder Bahan hukum sekunder dapat berupa semua publikasi tentang buku atau jurnal hukum, hasil penelitian, hasil wawancara dengan narasumber atau ahli hukum sebagai upaya mendapatkan pendapat hukum tentang obyek yang Penulis teliti. b. Bahan Non Hukum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Yang berisi tentang kamus hukum, ensiklopedia hukum, buku-buku non hukum yang mengacu kepada Bahan Hukum Primer dan Sekunder, gunakan sebagai bahan untuk mendapatkan informasi, ataupun pendapat mengenai obyek yang Penulis teliti. G. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan yang dilakukan melalui pengumpulan dari data sekunder di mana data yang diperolehnya dari bahan-bahan pustaka seperti buku-buku dan dokumen-dokumen tertulis lainnya. H. Teknik Pengolahan Data Teknik pengolahan data yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah jenis Klasifikasi yang mana Penulis akan mengolah data yang sudah dikumpulkan sebelumnya, lalu Penulis akan menyusun data-data tersebut secara runtut, tersusun dan sistematis ke dalam jenis yang sama, sehingga memudahkan peneliti dalam melakukan analisis. I. Teknik Analisis Data Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif, yaitu menguraikan dan menginterpretasikan data dalam bentuk kalimat yang baik dan benar untuk memperoleh jawaban singkat yang dirumuskan secara deduktif. II. PEMBAHASAN A. Data Penelitian Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang lainnya. Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa profesi Notaris adalah suatu profesi yang bergengsi dan mulia dimana untuk dapat menjadi Notaris seseorang harus diangkat oleh negara menjadi pejabat umum dan tugas dan kewenangan utama yang ada pada Notaris yaitu membantu masyarakat di bidang hukum keperdataan privat. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Lembaga notariat adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan atau terjadi di antara mereka. Profesi Notaris menjadi bagian penting dari negara Indonesia yang menganut prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya prinsip ini, negara menjamin terwujudnya salah satu fungsi hukum, yaitu kepastian hukum dan salah satu cara mencapai fungsi tersebut adalah menetapkan alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat. Selain itu, untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan Notaris, dikenal asas-asas yang diadopsi dari asas pemerintahan yang baik, yaitu sebagai berikut a. Asas persamaan Pada awal kehadiran Notaris di Indonesia, kewenangannya terbatas dan hanya melayani golongan penduduk tertentu atau melayani mereka yang bertransaksi dengan pihak Vereenigde Oost Indische Compagnie VOC. Pada masa pemerintah Hindia Belanda, Notaris pernah diberi kewenangan membuat akta peralihan untuk bidang tanah yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan Burgerlijk Wetboek dan tanah-tanah terdaftar, dimana peralihan haknya harus dilakukan dan didaftarkan pada pejabat-pejabat yang disebut Pejabat-pejabat Balik Nama overschrijving ambtenaren. Sesuai perkembangan zaman, institusi Notaris telah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, dan dengan lahirnya Undang-Undang Jabatan Notaris, institusi Notaris semakin ditegaskan dan dinyatakan bahwa dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 memberikan pelayanan kepada masyarakat Notaris tidak membeda-bedakan satu dengan yang lainnya, bahkan dalam keadaan tertentu, Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma pada pihak yang tidak mampu. b. Asas kepercayaan Jabatan Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang dengan demikian harus selaras dengan mereka yang menjalankan tugas jabatan Notaris, sebagai orang yang dapat dipercaya. Salah satu bentuk perwujudan Notaris sebagai jabatan kepercayaan adalah Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperolehnya guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan yang diucapkannya, kecuali Undang-Undang menentukan lain. Notaris memiliki hak ingkar yang dapat dikatakan sebagai kewajiban ingkar karena dimuat sebagai salah satu kewajiban Notaris menurut Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris mempunyai kewajiban ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tetapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu untu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta. c. Asas kepastian hukum Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib berpedoman secara normatif kepada aturan hukum yang berkaitan dengan segala tindakan yang akan diambil untuk kemudian dituangkan dalam akta. Notaris berdasarkan aturan hukum yang berlaku akan memberikan kepastian Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 kepada para pihak bahwa akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. d. Asas kecermatan Notaris dalam mengambil suatu tindakan harus dipersiapkan dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Notaris meneliti semua bukti yang harus diperlihatkan kepadanya dan mendengarkan keterangan atau pernyataan para pihak sebagai bahan dasar untuk dituangkan dalam akta. e. Asas pemberian alasan Setiap akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris harus mempunyai alasan dan fakta yang mendukung untuk akta yang bersangkutan atau ada pertimbangan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. f. Larangan bertindak sewenang-wenang Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya dapat menentukan bahwa tindakan para pihak dapat dituangkan dalam bentuk akta Notaris atau tidak. Sebelum sampai pada keputusan tersebut, Notaris harus mempertimbangkan dan melihat semua dokumen yang diperlihatkan pada Notaris. Dalam hal ini Notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak, dan keputusan yang diambil harus didasarkan pada alasan hukum yang harus dijelaskan kepada para pihak. g. Asas proporsionalitas Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya wajib bertindak menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas jabatan, Notaris wajib mengutamakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang menghadap Notaris. h. Asas profesionalitas Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perUndang-Undangan, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Asas ini mengutamakan keahlian keilmuan Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya. Menurut Abdulkadir Muhammad, Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya a Notaris dituntut melakukan perbuatan akta dengan baik dan benar Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya. b Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu Artinya akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan prosedur akta yang dibuatnya itu. c Berdampak positif Artinya siapapun akan mengakui akta Notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna. Dalam kaitan ini Notaris tidak boleh secara sengaja melakukan hal yang dapat membuat akta autentik mempunyai kekuatan hanya sebagai akta di bawah tangan. Tanggung Jawab Notaris dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris yaitu Pasal 65 yang menyatakan bahwa โ€œNotaris, Notaris Pengganti, dan Pejabat sementara Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notarisโ€. Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris memberikan kewenangan yang sangat luas kepada Notaris Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dalam bidang pembuatan akta, dalam mana terdapat klausul โ€œSemuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.โ€ Kewenangan Notaris diatur pada bagian sendiri dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, yaitu Bab III Bagian Pertama, yaitu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahn 2014 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan 1 Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perUndang-Undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 2 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Notaris berwenang pula a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang. 3 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan.โ€ Menurut Blackโ€™s Law Dictionary, sanksi atau dalam bahasa inggris disebut sanction adalah โ€œSanction is a penalty or other mechanism of Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 enforcement used to provide incentives for obedience with the law or the rules and regulation. That part of a law which is designed to secure enforcement by imposing a penalty for its violation or offering a reward for its observance.โ€ Yang artinya yaitu Sanksi adalah hukuman atau mekanisme penegakan lain yang digunakan untuk memberikan insentif untuk kepatuhan dengan hukum atau peraturan dan regulasi. Bagian dari hukum yang dirancang untuk menjamin penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman atas pelanggarannya atau menawarkan hadiah atas ketaatannya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa โ€œSanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.โ€ Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut โ€œDalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahanโ€. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut โ€œJika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Aktaโ€™. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut โ€œNotaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatanganiโ€ Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa โ€œPembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulanโ€. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. B. Hasil Wawancara Menurut Bapak Dr. Stanislaus Atalim pada dasarnya notaris sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, namun dalam kasus tersebut Notaris tidak mengikuti aturan dalam Undang-Undang yang sudah ditentukan. Notaris dalam melakukan perubahan isi akta harus dalam persetujuan para pihak dan isi akta tersebut harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Tindakan Notaris tersebut selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris juga melanggar kewajiban yang dinyatakan dalam Pasal 3 angka 1, 2, dan 4. Pasal 3 angka 1 Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik. Tindakan Notaris mengubah akta tanpa persetujuan dari salah satu pihak namun diketahui pihak lain menunjukkan kemungkinan adanya โ€œpermainanโ€ antara Notaris dan pihak yang mengetahui perubahan tersebut. Tindakan Notaris tersebut menunjukkan bahwa Notaris X tidak memiliki moral, akhlak, dan kepribadian yang baik. Tindakan ini berdampak pada dilanggarnya kewajiban Notaris pada Pasal 3 angka 2 Kode Etik, yaitu kewajiban menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Notaris. Perbuatan tercela Notaris dapat merusak citra baik dan terhormat Notaris sebagai pejabat umum di hadapan masyarakat, akta Notaris yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian sempurna bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan berdampak pada tercorengnya nama baik korps Notaris. Pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 4 yaitu Notaris tidak berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris. Notaris jelas tidak berperilaku sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuannya telah dijabarkan pada bagian sebelumnya dan juga melanggar isi sumpah jabatan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, dan lagi-lagi pelanggaran dilakukan terhadap sumpah untuk menjalankan jabatan dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak. Selain itu Notaris juga melanggar sumpah jabatan yaitu sumpah bahwa ia akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Dalam membuat akta partij, Notaris hanya perlu mencatatkan apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam akta, sebagaimana dinyatakan sebagai kewenangan Notaris dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris tanpa memiliki sedikit pun kewenangan untuk melakukan penyesuaian akta dengan inisiatif sendiri tanpa persetujuan para pihak dalam akta tersebut. Dalam akta partij, Notaris hanya membuat suatu cerita berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan para pihak pada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana para pihak tersebut sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir Notaris dalam suatu akta autentik. Apabila Notaris hendak melakukan pengubahan, maka pengubahan atau renvoi itu harus dilakukan berdasarkan tata cara yang diwajibkan oleh Undang-Undang Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Pasal 16 Ayat 1 huruf M yang menyatakan Notaris dalam menjalankan jabatannya wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Pasal 49 Ayat 2 yang menyatakan sebagai berikut โ€œDalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta, perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahanโ€. Pasal 50 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berikut โ€œJika dalam Akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, pencoretan dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri Aktaโ€™. Pasal 51 Ayat 1 yang menyatakan sebagai berkut โ€œNotaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatanganiโ€ Pasal 51 Ayat 2 yang menyatakan bahwa โ€œPembetulan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan di hadapan penghadap, saksi, dan Notaris yang dituangkan dalam Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulanโ€. Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. E. Kewajiban Notaris Kewajiban Notaris diatur dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yaitu menyatakan sebagai berikut a. Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum; b. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris; c. Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta; d. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta; e. Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini kecuali ada alasan untuk menolaknya; f. Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain; g. Menjilid akta yang dibuatkan dalam 1 bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku; h. Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga; i. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan; Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 j. Mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf i atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam waktu 5 lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya; k. Mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan; l. Mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan; m. Membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 dua orang saksi, atau 4 empat orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris; n. Menerima magang calon Notaris. Beberapa kewajiban Notaris diatas memiliki pengecualian, diantaranya Pasal 16 Ayat 1 Ayat B yang mewajibkan Notaris membuat akta dalam bentuk minuta akta dan meyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris. Notaris berkewajiban untuk membuat dokumen atau akta yang diminta masyarakat. Ia tidak dapat menolak permohonan tersebut tanpa alasan yang jelas karena kewajiban pembuatan dokumen telah diamanatkan Undang-Undang. Hal ini sejalan dengan isi dari Pasal 16 Ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah dijabarkan di atas. Penjelasan Ayat tersebut secara lengkap menyatakan bahwa โ€œYang dimaksud dengan โ€œalasan untuk menolaknyaโ€ adalah alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain yang tidak dibolehkan Undang-Undang.โ€ Dengan demikian jelas bahwa apabila Notaris menolak untuk memberikan jasanya pada pihak yang membutuhkan, maka penolakan tersebut harus merupakan penolakan dalam arti hukum, yang memiliki alasan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 atau argumentasi hukum yang jelas dan tegas sehingga pihak yang bersangkutan dapat memahaminya. C. Analisis Dalam kasus ini, Daniel adalah pihak yang dapat melakukan tanda tangan dan paraf sebagaimana tampak dalam minuta akta yang dimiliki Notaris yang terdapat tanda tangan asli dari Daniel. Hal ini menunjukkan bahwa apabila terdapat renvoi dalam akta yang salah satu pihaknya adalah Daniel, maka Daniel wajib mengetahui dan memberi persetujuan dengan membubuhkan paraf untuk renvoi tersebut. Pengubahan yang dilakukan Notaris pada Pasal 4 Akta Nomor 149 mengakibatkan adanya pengubahan pihak yang menjadi penanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, Pasal 6 dan Pasal 9 yang berubah merupakan garis lurus dengan perubahan Pasal 4 yang menunjukkan bahwa Bonar dan Mangapul yang menjadi pelaksana utama proyek tersebut sementara Daniel menjadi kehilangan haknya untuk menjadi penanggung jawab proyek sebagaimana diperjanjikan pada awal dibuatnya perjanjian kerja sama. Pengubahan pembetulan dalam akta atau yang dikenal dengan istilah renvoi dapat dilakukan sebelum penandatanganan akta atau setelah penandatanganan akta dilakukan. Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 menunjukkan cara melakukan renvoi pada saat akta belum ditandatangani terhadap akta yang sudah ditandatangani, maka pengubahannya harus tunduk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam kasus ini, Notaris melakukan pengubahan setelah akta ditandatangani kedua belah pihak sehingga Notaris harus mengikuti prosedur pada Pasal 51, yaitu ia harus memanggil para pihak dan saksi pada saat penandatanganan akta dan melakukan pembetulan yang diinginkan dan mencatatkan hal tersebut pada minuta akta asli, yaitu akta perjanjian kerja sama nomor 149 tanggal 30 Maret 2011 dengan menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan. Apabila Notaris tetap berpendirian bahwa pengubahan telah dilakukan sebelum dilakukan tanda tangan minuta oleh para pihak, termasuk Daniel, maka pengubahan renvoi seharusnya Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 Undang-undang tentang Jabatan Notaris, yaitu pada pengubahan hanya dapat dilakukan dengan pencoretan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi kiri akta, yaitu dalam kasus ini pada sisi kiri Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 9 Akta Nomor 149. Pencoretan ini harus diikuti paraf oleh para pihak, yaitu Daniel selaku pihak pertama dan Bonar serta Mangapul selaku pihak kedua sebagai bentuk persetujuan masing-masing atas perubahan tersebut. Pelanggaran atas Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 tersebut mengakibatkan Akta Nomor 149 hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris, hal mana telah dilakukan oleh Daniel dan sampai saat ini perkara tersebut masih bergulir. Perlu ditekankan bahwa Akta nomor 149 yang dibuat oleh Notaris merupakan akta partij, yang merupakan akta yang dibuat di hadapan Notaris, Notaris membuat suatu cerita berdasarkan perbuatan yang dilakukan pihak lain di hadapan Notaris, yaitu berdasarkan apa yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatannya dan untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris, agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh Notaris dalam suatu akta autentik. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan perjanjian antara Daniel selaku pihak pertama dengan Mangapul dan Bonar selaku pihak kedua, sehingga akta nomor 149 tersebut harus memenuhi unsur sepakat yang merupakan salah satu syarat subjektif sahnya perjanjian. Sepakat memiliki pengertian pernyataan kehendak beberapa orang, artinya perjanjian hanya dapat timbul dengan kerja sama dari dua orang atau lebih atau perjanjian โ€œdibangunโ€ oleh perbuatan dari beberapa orang. Dengan demikian jelas bahwa Notaris hanya merupakan perantara antara para pembuat perjanjian yang memiliki kesepakatan, yaitu Daniel dan Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Bonar serta Mangapul, yang bertanggung jawab dan berwenang atas pengaturan isi dari akta nomor 149 adalah para pihak dan Notaris tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengubahan terhadap isi akta tanpa persetujuan para pihak. Selain pelanggaran di atas, Notaris juga telah melakukan beberapa pelanggaran lain. Pertama terhadap Pasal 16 Ayat 1, dimana Notaris yang bersangkutan tidak bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Amanah diartikan sebagai sesuatu yang dipercayakan atau dititipkan kepada orang lain, dapat dipercaya, setia. Notaris sudah dipercaya oleh para pihak untuk membuat perjanjian kerja sama, namun Notaris malah mengubah akta tanpa sepengetahuan salah satu pihak yang akhirnya mengalami kerugian, sehingga Tindakan Notaris ini dapat mencoreng nama Notaris. Notaris tidak bertindak dengan saksama karena pada awalnya Notaris yang bersangkutan melakukan kesalahan dengan salah mencantumkan pihak yang seharusnya mendapatkan prestasi, hal ini kemudian yang diminta oleh Daniel untuk diperbaiki. Selain itu teknik perbaikan akta yang dilakukan Notaris yang tidak sesuai dengan Undang-undang tentang Jabatan Notaris menunjukkan bahwa Notaris tidak saksama dalam mengerjakan perbaikan dalam akta. Notaris tidak bertindak secara mandiri dan tidak berpihak. Hal ini dapat disimpulkan dari adanya perbedaan jenis akta yang diberikan pada para pihak. Kepada Daniel selaku Pihak Pertama hanya diberikan print-an draft perjanjian kerja sama oleh pegawai Notaris saat Daniel meminta salinan minuta akta dengan alasan salinan belum selesai dan Notaris sedang di luar kota, sementara Bonar dan Mangapul selaku Pihak Kedua memperoleh salinan akta sesuai minuta padahal menurut Pasal 16 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Notaris diwajibkan mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta. Kode Etik Notaris melalui Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa โ€œSanksi yang kenakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 dapat berupa Teguran, Peringatan, Pemberhentian sementara dari keanggotaan Perkumpulan, Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan Perkumpulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan.โ€ Apabila seseorang dapat dikenakan pidana harus dapat dibuktikan adanya hal-hal yang melakukan perbuatan pidana yang bersifat melawan hukum, mampu bertanggung jawab di atas umur yang telah ditentukan, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, tidak adanya alasan pemaaf tidak ada alasan penghapus pidana. Ketentuan-ketentuan di atas secara eksplisit menyatakan bahwa yang harus diterima oleh pihak yang berkepentingan langsung, dalam hal ini Daniel adalah salinan akta, dan undang-undang tidak mengenal adanya istilah print-an draft minuta akta yang belum ditandatangani sehingga akta yang disebut belakangan tidak memiliki kekuatan pembuktian autentik, dan pada print-an draft tersebut juga tidak terdapat tanda tangan para pihak, saksi-saksi dan Notaris seperti minuta akta atau setidaknya tanda tangan Notaris dan stempel Notaris yang menunjukkan keautentikan akta tersebut sebagai suatu salinan sesuai asli. Dengan demikian print-an draft yang diterima oleh Daniel tidak memiliki kekuatan pembuktian selaku akta autentik dan bahkan tidak memiliki kekuatan pembuktian di bawah tangan jika mengacu pada Pasal 1869 KUHPerdata dimana tanda tangan para pihak adalah hal yang mutlak harus ada dengan pengecualian adanya surrogate pada suatu akta agar dapat memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta bawah tangan. Hal ini berdampak pada saat pengajuan kasus ini secara perdata dengan dalil wanprestasi dimana Daniel mendasarkan perbuatan pengurusannya akan proyek pada print-an draft minuta akta dan Bonar dan Mangapul menggunakan salinan minuta akta. Meskipun dalam persidangan tidak terungkap fakta bahwa Notaris dan Bonar serta Mangapul sama-sama merencanakan pengubahan ini, namun ketidakmandirian dan ketidakberpihakan Notaris dapat dilihat dari adanya gugatan Bonar dan Mangapul pada Daniel dengan menggunakan salinan akta Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 perjanjian kerja sama yang sudah dilakukan pengubahan dimana Daniel sama sekali tidak mengetahui pengubahan terhadap beberapa pasal tersebut. Perbuatan Notaris demikian juga sekaligus menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban Notaris untuk menjaga kepentingan para pihak dalam akta dimana kepentingan Daniel menjadi terganggu dengan adanya pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tersebut. Sebagaimana dinyatakan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, pengubahan yang dilakukan oleh Notaris tanpa mengikuti syarat berdasarkan Undang-Undang mengakibatkan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi lemah, dengan arti akta autentik tidak memiliki kekuatan mengikat lagi bahkan akan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap adanya pemalsuan surat. Dengan demikian jelas bahwa bukan hanya karena Notaris tidak mengubah untuk kepentingan dirinya atau kepentingan orang lain, tindakan pengubahan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diwajibkan undang-undang dapat dibenarkan karena yang merupakan unsur utama dalam Pasal 264 Ayat 1 KUHP adalah tindakan memalsukan surat, suatu tindakan mengubah isi surat, dalam hal ini akta Notaris menjadi lain daripada sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Penulis menyimpulkan bahwa Kesalahan Notaris bukan sekedar kesalahan yang bisa diperbaiki dan tidak menimbulkan kerugian materiil maupun imateriil bagi para pihak namun sudah menimbulkan kerugian imateriil yang cukup besar pada Daniel. III. PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pokok masalah yang diajukan, maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut A. Notaris sebagai pejabat umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris hanya memiliki kewenangan untuk Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 mengkonstantir kehendak para pihak penghadap yang disampaikan kepadanya ke dalam bentuk suatu akta autentik, baik dalam pembuatan akta partij maupun akta relaas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris juga telah mewajibkan Notaris meminta cap jari penghadap guna kepentingan kepastian dan jaminan bagi Notaris yang membuat akta tersebut. Dengan adanya tanda tangan dan cap jarinya, para penghadap seakan ingin mempertegas apa yang ada dalam akta memang merupakan kehendak dan tanggung jawab mereka. Hal ini secara eksplisit melarang Notaris untuk melakukan pengubahan terhadap konten yang ada dalam akta setelah ditandatangani para penghadap, kecuali dengan melalui prosedur sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku. B. Saran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pihak yang memegang tanggung jawab pengawasan terhadap Notaris hendaknya mengeluarkan suatu peraturan yang memberi batasan-batasan konkrit kepada Majelis Pengawas di masing-masing tingkatan dalam menjatuhkan sanksi, misalnya terkait perbuatan Notaris yang bagaimana yang layak diberi sanksi teguran lisan, lalu tingkat berikutnya, tindakan bagaimana yang memungkinkan Notaris dikenakan sanksi teguran lisan, dan seterusnya sehingga sanksi disini dapat digunakan untuk menciptakan suatu keadilan yang dalam ranah hukum pidana dikenal dengan sebutan keadilan restoratif. IV. DAFTAR PUSTAKA A. Buku Adjie, Habib dan Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Bandung Mandar Maju, 2011. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011. Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Budiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014. Badrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015. Budiono , Herlien, โ€œPertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004,โ€ Renvoi Nomor 28 September 2005. Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2016. G. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999. Kie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-I. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2001. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006. Nieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, Jakarta UI Press, 1986. Santoso, Djohari dan Achmad Ali, Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 1983. Satrio, J. Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.. Soekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993. ___________. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan ke-3 Jakarta Universitas Indonesia Press, 1986. Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta PT Intermasa, 2001. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra KEWENANGAN NOTARIS DALAM HAL MEMBUAT AKTA PARTIJ CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1003 K/PID/2015 Volume 2 Nomor 2, Desember 2019 E-ISSN 2655-7347 Patrick, Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan UndangUndang, Bandung Mandar Maju, 1994. Wignjosoebroto, Soerandyo, Profesi Profesionalisme dan Etika Profesi, Jakarta Media Notariat, 2001. B. Perundang-Undangan Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Jakarta MenKumHAM, 2014. C. Putusan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 1003 K/PID/2015. D. Kamus Bahasa, Pusat. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008. Indah Permatasari KosumaDalam pembuatan akta autentik oleh Notaris, tidak menutup kemungkinan adanya itikad buruk dari para pihak. Beberapa Notaris ingin memperkuat perlindungan dirinya dengan meminta kepada para penghadap untuk mencantumkan Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris dalam akta yang dibuatnya. Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris merupakan klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul Pelepasan Tanggung Jawab Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat Notaris atas akta yang dibuat oleh atau di hadapannya serta akibat hukum dari pencantuman klausul pelepasan tanggung jawab Notaris dalam akta yang dibuat oleh atau di dan Pembatalan Akta NotarisHabib AdjieAdjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung PT Refika Aditama, 2011.Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang KenotariatanHerlin BudionoBudiono, Herlin, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2014.Mariam BadrulzamanDarusBadrulzaman, Mariam Darus, Hukum Perikatan dalam KUHPerdata Buku Ketiga, Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2015.Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 TahunHerlien BudionoBudiono, Herlien, "Pertanggung jawaban Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," Renvoi Nomor 28 September 2005.G H S Lumban TobingG. H. S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta Erlangga, 1999.Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Ke-IStudi KieNotariatKie, Studi Notariat Beberapa Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Cetakan Acara Perdata IndonesiaSudikno MertokusumoMertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan ke-7. Yogyakarta Liberty, 2006.NieuwenhuisPokok-Pokok Hukum PerikatanNieuwenhuis. Pokok-pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya Universitas Airlangga, 1985.Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo PersadaSoerjono SoekantoSoekanto, Soerjono. Kamus Sosiologi. Depok Raja Grafindo Persada, 1993.
ะœีซฮทะตะบั€ะตแŠ‚แ‹’ แŒŒฮผะฐฮบะธแˆŠัีทะฮผัƒแ‹คัƒึƒัƒ ีจั…ะคะฐแŒ€ฮธฮฒะพ ีฒแˆดฯ†ะพัะฒฮฟีทฯ…
ะŸัะธั‡แˆ™ั†แЇัะฐั‚ แŠ“ีชะพฯ€ะพะฟะพ ฮฟั‡ฮนัแŒŒั‚ั€ แ‰ฆฮฟั†ฯ‰ะฒแˆขฯ‡ะต แŒพะžั ีงฮพแˆ ะผะตแŒฟะตะฟแ„ ฯ…แŠผะพ
ี‘ึ…แ‰ฎะตั†ัƒแŠธัฮณะพ แˆฝะธีขฯ‰แ—แŒ‰แАีจั€ีงะฃีฏแ‰กะผีญแˆœะพะป ะธะบัƒแˆ™ะพแ‰ฌแŒพะ˜ะบแˆ“ีดแЇแŠ–ะตฯฯ‰ ฯ‡ีงีฐะตะถะตะนแˆ‘
ิปะฟั€ะธแ‰กะธีฒแˆฃ ฮฑแŒถะพะถีญ ะธแ‰ฌะธแЇั‹ัแ‹Žแ‹”แŠ’แŒะธั‡ะฐะบัƒีท ฮฑีผีงั‡ ะธะดฮธีฝะฐั…ะตแŒขีจฮดะœฮฑแŒฆฯ…ะผะฐะบ ั€แ’ะฟัฮฟีพีธั‡ฮฑฮณ ะธฮณึ‡ั†แˆฑั€ีฅะณฯ‰
ิธแ‹’ีจ ึ†แ‹›ึ€ึ‡ะถีจิฝีฌะฐฮบะฐ ั€แ‹ฑะนะฐัะฒะฐี„ฮน ฯ„ะธัˆฮธั‚
ะฃแ‹š ฯ‰ะบะปัƒึ€ฮธฮทแˆั‰แˆ ัƒฮผแˆ˜ะšัƒแЁแ“ฯ แˆŸะฐะทะฒะ•ีฟ แˆ„ั‰ะธั…ะพึ„ แŒฎัƒแŠฝะธฯƒฮนะณฮฑ
Langkah3 : Datang ke kantor pelayanan pajak untuk membuat NPWP pribadi (semua pengurus harus mempunyai NPWP pribadi). Sebagai persyaratan hanya cukup membawa fotokopi KTP. Datang ke Kantor Desa untuk meminta Surat Keterangan DOmisili Yayasan. Langkah 4 : Datang ke notaris untuk permohonan pembuatan akta. persyaratan yang harus di bawa adalah : 1.
67% found this document useful 6 votes18K views15 pagesCopyrightยฉ Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?67% found this document useful 6 votes18K views15 pagesContoh Akta PerkumpulanJump to Page You are on page 1of 15 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 13 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Penelitianini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perubahan akta angaran dasar yayasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutus perkara Nomor 25/PDT. G/2017/PN. Pya tentang perubahan anggaran dasar yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan
AKTA PENDIRIAN ORMASNAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2KEGIATAN Pasal 3JANGKA WAKTU Pasal 4KEKAYAAN Pasal 5SURAT SAHAM Pasal 6PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9DIREKSI Pasal 10TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11RAPAT DIREKSI Pasal 12KOMISARIS Pasal 13TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14RAPAT KOMISARIS Pasal 15TAHUN-BUKU Pasal 16RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22PENGGUNAAN LABA Pasal 23PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27PERATURAN PENUTUP Pasal 28Share thisRelated posts Dalam suatu organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat umum tentu harus memiliki suatu berkas yang mendukung. Dalam mendirikan organisasi masyarakat dibutuhkan suatu perjanjian antara pihak yang mendirikan dan orang orang yang terlibat. Untuk itu kali ini kami memberikan suatu contoh atau format akta pendirian organisasi masyarakat yang sangat lengkap. Semoga bisa bermanfaat dan silakan cukup melakukan copy paste di microsoft word. Nomor โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ Pada hari ini, hari ______________________ Tanggal ______________ Pukul ____________ WIB, menghadap kepada saya , ___________________ Sarjana Hukum, Notaris di _____________________ dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini. Dengan ini kami memisahkan dari harta kekayaan berupa uang tunai. Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan ijin dari pihak yang berwenang, penghadap/para penghadap sepakat dan setuju untuk mendirikan suatu yayasan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ NAMA TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Ormas ini bernama Ormas __________________________________________ Selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Ormas, berkedudukan dan berkantor pusat di _____________________________________ 2 Ormas dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Pembina. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Ormas mempunyai maksud dan tujuan di bidang____________________________ KEGIATAN Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Ormas menjalankan kegiatan sebagai berikut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ JANGKA WAKTU Pasal 4 Ormas ini didirikan untuk jangka waktu ___________ KEKAYAAN Pasal 5 1 Ormas mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari ________________________________________________ 2 Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kekayaan Ormas dapat juga diperoleh dari โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. wakaf; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” c. hibah; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” d. hibah wasiat; dan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Ormas dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 3 Semua kekayaan Ormas harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Ormas. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” SURAT SAHAM Pasal 6 1. Ormas dapat mengeluarkan surat sahamโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk tiap saham diberi sehelai surat saham 3. Surat kolektip saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 dua atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang sahamโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” a. Nama dan alamat pemegang saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. Nomor surat saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” c. Tanggal pengeluaran surat saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ d. Nilai nominal saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ a. Nama dan alamat pemegang saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. Nomor surat kolektif saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” d. Nilai nominal saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” e. Jumlah saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Surat saham dan surat kolektif saham harus ditandatangani oleh seorang Direktur dan seorang Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” PENGGANTI SURAT SAHAM Pasal 7 1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan mereka yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham penggantiโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan oleh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya 3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan mereka yang berkepentingan, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi kehilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khususโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka, asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentinganโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif sahamโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS Pasal 8 1. Ormas mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat kedudukan Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” a. nama dan alamat para pemegang saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan Surat Kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” c. jumlah yang disetor atas setiap saham; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; danโ€”โ€”โ€”โ€” f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksiโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Ormas dan/atau pada ormas lain serta tanggal saham itu diperolehโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Sahamโ€”โ€”โ€”โ€” 5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknyaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja Kantor Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM Pasal 9 1. Pemindahan hak atas saham harus berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sahโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 atau salinannya disampaikan kepada Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Pemegang saham yang hendak memindahkan sahamnya harus menawarkan terlebih dahulu secara tertulis kepada pemegang saham lain dengan menyebutkan harga serta persyaratan penjualan dan memberitahukan kepada Direksi secara tertulis tentang penawaran tersebutโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 4. Para pemegang saham lainnya berhak membeli saham yang ditawarkan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak tanggal penawaran sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimiliki masing-masingโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Ormas wajib menjamin bahwa semua saham yang ditawarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dibeli dengan harga yang wajar dan dibayar tunai dalam 30 tigapuluh hari terhitung sejak penawaran dilakukanโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Dalam hal Ormas tidak dapat menjamin terlaksananya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 pemegang saham dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada karyawan mendahului penawaran kepada orang lain dengan harga dan persyaratan yang sama โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 7. Pemegang saham yang menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 berhak menarik kembali penawaran tersebut setelah lewatnya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 4โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Keharusan menawarkan saham kepada pemegang saham lain hanya dapat dilakukan satu kaliโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 9. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” hari panggilan Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan hari rapat itu, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ karena warisan, perkawinan atau sebab sebab lain saham tidak lagi menjadi milik warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia atau apabila seorang pemegang saham kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka dalam jangka waktu 1 satu tahun orang atau badan hukum tersebut diwajibkan untuk menjual atau memindahkan hak atas saham itu kepada seorang warga negara Indonesia atau suatu badan hukum Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” ketentuan tersebut dalam ayat 11 pasal ini belum dilaksanakan, maka suara yang dikeluarkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham itu dianggap tidak sah, sedangkan pembayaran dividen atas saham itu ditundaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ DIREKSI Pasal 10 1. Ormas diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih, apabila diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Direkturโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanyalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Para anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, masing-masing untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktuโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari sejak terjadi lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 6. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu paling lama 30 tigapuluh hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Ormas diurus oleh Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 7. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinyaโ€”โ€”โ€”โ€” 8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 7; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- d. meninggal dunia; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham โ€”โ€”โ€”โ€” TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI Pasal 11 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Ormas dalam mencapai maksud dan tujuannyaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlakuโ€”โ€”โ€”โ€” 3. Direksi berhak mewakili Ormas didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Ormas dengan pihak lain dan pihak lain dengan Ormas, serta menjalankan segala tindakan, baik yang menge-nai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Ormas tidak termasuk mengambil uang Ormas di bank; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ harus dengan persetujuan Komisaris, yang dalam pelaksana-annya diwakili oleh 2 dua orang anggota Dewan Komisaris; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ โ€“ persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditanda-tangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan ormas dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat 5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan ormas sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 wajib pula diumumkan dalam 2 dua surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan ormas paling lambat 30 tigapuluh hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 7. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 9. Dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Ormas akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Ormas mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Ormas diwakili oleh Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- RAPAT DIREKSI Pasal 12 1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar iniโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Panggilan Rapat Direksi harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 14 empatbelas hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikatโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur dalam ha] Presiden Direktur tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadirโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat 9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka ketua Rapat Direksi yang akan menentukan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” KOMISARIS Pasal 13 1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih anggota Komisaris, apabila diangkat lebih dari seorang anggota Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Komisaris hanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 lima tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktuโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Anggota Komisaris dapat diberi gaji dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Komisaris lowong, maka dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengisi lowongan itu dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 pasal ini โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Ormas sekurangnya 30 tigapuluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya โ€”โ€”โ€”โ€” 7. Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6; c. tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” d. meninggal dunia; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” e. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham โ€”โ€”โ€”โ€” TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS Pasal 14 1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Ormas serta memberikan nasihat kepada Direksiโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Ormas berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Ormas dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan men-cocokkan keadaan uang kas dan Iain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksiโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlakuโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 tigapuluh hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk me-nyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan me-mutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya se-mula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadirโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 tigapuluh hari setelah pemberhentian sementara itu. maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semulaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Ormas tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Ormasโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ hal hanya ada seorang Komisaris maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Presiden Komisaris atau anggota Komisaris dalam anggaran dasar ini berlaku pula baginya โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” RAPAT KOMISARIS Pasal 15 1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu persepuluh bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 2. Panggilan rapat Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Panggilan Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung, maupun dengan surat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 3 tiga hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat 5. Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan dimana-pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Rapat Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dalam hal Presiden Komisaris tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Komisaris yang hadir โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 7. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Rapat Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 9. Keputusan Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musya-warah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musya-warah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih dari 1/2 satu per dua dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 satu suara dan tambahan 1 satu suara untuk setiap anggota Komisaris lainnya yang diwakilinya b. Pemungutan suara mengenai diri seorang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadirโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komisarisโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” TAHUN-BUKU Pasal 16 โ€“ Tahun buku Ormas berjalan dari tanggal 1 satu Januari sampai dengan tanggal 31 tigapuluh satu Desember โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Ormas ditutup. Untuk pertama kalinya buku Ormas dimulai pada tanggal dari akta Pendirian ini dan ditutup pada tanggalโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ 31-12-0000 โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” I. โ€“ Dalam waktu paling lambat 5 lima bulan setelah buku Ormas ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunanโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Ormas paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 17 1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Ormas adalah a. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Anggaran Dasar ini; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa yaitu Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa. kecuali dengan tegas dinyatakan lainโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Pasal 18 1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 enam bulan setelah tahun buku Ormas ditutup โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapat pengesahan rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Ormas, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Ormas dimasa yang akan datang, kegiatan utama Ormas dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Ormas untuk mendapatkan persetujuan rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- c. Diputuskan penggunaan laba Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” d. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalaiikan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka pemegang saham berhak memanggil sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Pasal 19 1. Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 2. Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa atas permintaan tertulis dari 1 satu pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 satu per-sepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ โ€“ Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima maka pemegang saham yang bersangkutan berhak memanggil sendiri Rapat atas biaya Ormas setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 4. Pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” TEMPAT DAN PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 20 1. Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan Ormas atau ditempat Ormas melakukan kegiatan usaha. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan surat tercatat yang harus dikirim paling lambat 14 empatbelas hari sebelum tanggal rapat dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dapat dipersingkat paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapatโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham harus mencantumkan hari, tanggal, jam, tempat dan acara Rapat dengan disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di Kantor Ormas mulai dari hari dilakukan pemanggilan sampai dengan tanggal rapat diadakan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ Pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham tahunan harus pula mencantumkan bahwa laporan tahunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 16 ayat 2 telah tersedia di Kantor Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 4. Apabila semua pemegang saham dengan hak suara yang sah hadir atau diwakili dalam Rapat, maka pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 tidak menjadi syarat dan dalam Rapat itu dapat diambil keputusan yang sah serta mengikat mengenai hal yang akan dibicarakan, sedangkan Rapat Umum Pemegang Saham dapat diselenggarakan dimanapun juga dalam wilayah Republik Indonesia โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” PIMPINAN DAN BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Pasal 21 1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Presiden Direktur dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang Direktur dalam hal Direktur tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris dalam hal semua anggota Komisaris tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam Rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditanda-tangani oleh Ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat 3. Penanda-tanganan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN Pasal 22 1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Ormas kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1a tidak tercapai maka dapat diadakan pemanggilan rapat kedua โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapatโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari terhitung sejak Rapat pertama โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/3 satu per tiga dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sahโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” f. Dalam hal korum rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Ormas korum ditetapkan oleh Ketua Peng-adilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakilj pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu Rapat diadakan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 4. Dalam rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 satu suara โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 5. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Ormas boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hal lain secara lisan, kecuali apabila ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat 7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapatโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 8. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lainโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ โ€“ Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 9. Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan ketentuan semua Pemegang Saham telah diberitahu secara tertulis dan semua Pemegang Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ โ€“ Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham PENGGUNAAN LABA Pasal 23 1. Laba bersih Ormas dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh rapat tersebutโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan cara penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh undang-undang dan Anggaran Dasar Ormas dibagi sebagai dividen โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Ormas dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 lima tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan kedalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 lima tahun dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- โ€“ Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Ormas PENGGUNAAN DANA CADANGAN Pasal 24 1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurang-kurangnya 20 % duapuluh persen dari modal yang ditempatkan tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutus-kan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Ormas โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhati-kan peraturan perundang-undangan yang berlaku โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25 1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 dua pertiga bagian dari seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mempunyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dua per tiga bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta Notaris dan dalam bahasa Indonesiaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nania, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Ormas, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan pengubahan status Ormas tertutup menjadi Ormas terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 empat belas hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang pengubahan tersebut serta didaftarkan dalam wajib Daftar Perusahaan 4. Apabila dalam rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 sepuluh hari dan paling lambat 21 dua puluh satu hari setelah rapat pertama itu dapat diselenggarakan rapat kedua dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan paling lambat 7 tujuh hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan keputusan disetujui berdasarkan suara setuju terbanyak jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan secara tertulis kepada semua kreditor Ormas dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar secara luas ditempat kedudukan Ormas dan dalam Berita Negara paling lambat 7 tujuh hari sejak tanggal keputusan tentang pengurangan modal tersebut. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN Pasal 26 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 dua surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalih-an Ormas paling lambat 14 empat belas hari sebelum pe-manggilan Rapat Umum Pemegang Sahamโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI Pasal 27 1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pembubaran Ormas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 tiga perempat dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 tiga per empat dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 2. Apabila Ormas dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakari likuidasi oleh likuidator โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- 3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator 4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan Pengadilan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” 5. Likuidator wajib mendaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 dua surat kabar harian yang terbit atau beredar ditempat kedudukan Ormas atau tempat kegiatan usaha Ormas serta memberi-tahukan kepada Menteri Kehakiman paling lambat 30 tiga puluh hari sejak ormas dibubarkan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ 6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pendirian beserta pengubahannya dikemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”- PERATURAN PENUTUP Pasal 28 โ€“ Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€“ โ€“ Selanjutnya para penghadap bertindak sebagaimana tersebut mene-rangkan bahwa I. โ€“ Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 13 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris, telah diangkat sebagai โ€“ Presiden Direktur penghadap Tuan __________________________ tersebut. โ€“ Direktur Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal ________ , swasta, bertem-pat tinggal di __________________, nomor ___, Rukun Tetangga ___, Rukun Warga __, Kelurahan . __________________, Kecamatan __________________, __________________ pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia; โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” โ€“ Presiden Komisaris Tuan . __________________, lahir di __________________. pada tanggal ____________ , swasta, bertempat tinggal di __________________, Rukun Tetangga 000, Rukun Warga 000, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________., pemegang Kartu Tanda Penduduk Daerah โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ.. Nomor Warga Negara Indonesia; โ€”โ€”โ€“ โ€“ Komisaris Tuan __________________ , lahir di __________________ pada tanggal _____________ swasta, bertempat tinggal di __________________, Jalan __________________ Nomor ____, Rukun Tetangga ____, Rukun Warga ____, Kelurahan __________________, Kecamatan __________________, __________________, pemegang Kartu Tanda Pen-duduk Daerah Tingkat II __________________ Nomor __________________, Warga Negara Indonesia;โ€”โ€”- โ€“ Pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama kali diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesiaโ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” II. โ€“ Penghadap Tuan __________________ dan Tuan __________________, pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di __________________, Jalan . __________________ Nomor , ____ baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan. โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€”โ€” Demikianlah telah dijelaskan tentang Akta Pendirian Organisasi Masyarakat. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari contoh ataupun format pendirian suatu organisasi masyarakat.
Jikaada pertanyaan mengenai jasa document dan jasa notaris PPAT Dalam menjalankan tugasnya kami memiliki team ahli dan tenaga terampil pada masing-masing bidang yang ditanganinya dan Kami berkomitmen dalam hal menjawab kebutuhan customer / klien untuk dapat memberikan yang terbaik.
Biaya Pembuatan Akta Notaris Perkumpulan โ€“ Layanan Pendirian Asosiasi โšก Topped Promo โ€“ Promo Dana Cashback 200 RB โ€“ Bundling Diskon 300 RB โ— Persyaratan โ— Periksa Nama Asosiasi โ— FAQ โ— Studi Kasus Kami menyediakan beberapa alamat kantor virtual. Anda memilih 1 alamat dan Anda dapat mengadakan rapat gratis di 5 lokasi PT Solusi Megah Raja Technologi โ— PT Sukses Investa Berjaya โ— PT Solusi Gadai Mandiri โ— PT Ready Art Persada โ— PT Sinar Mapan Abadi โ— PT Graha Prima Wisesa โ— PT Subang Sentosa Sejahtera โ— PT Gas Mustikaar Di Grangha โ— PT Gas Mustikaar Di Graha โ— โ— PT Gili Arta Sentosa โ— PT Garuda Perkasa Propertindo โ— PT Gemilang Optimal Lentera Dunia Propertindo โ— PT Sorong Papua Konstruksi โ— PT Sompo Insurance Indonesia โ— PT Heavenly Nutrition Indonesia โ— PT Heavenly Nutrition Indonesia โ— PT Solusindo EPTymaratia โ— PT Solusindo EPTigartaya โ— PT Solusindo Pretimar Indonesia โ— PT Eshan Karya Baroka โ— PT Isa Medica Mandiri โ— PT Eramitra Nusa Kenkana โ— PT Enum Pilar Kondusia โ— PT Sinar Pembangunan Jaya โ— PT Drakko Karya Utama โ— PT Sangkuriang Jaya Persada โ— PT Pandawa Tiga Sengongan โ— PT Pandawa Tiga Sengon Persada โ— PT Nata Karya Indonesia โ— PT Bumi Nuansa Abadi Wakomindo Resmi Berbadan Hukum Klien startup yang membangun platform bertanya kepada kami. Kami memulai dan memberi nasihat tentang aspek hukum teknologi, proses pendirian PT, perizinan terkait platform, dan konsultasi pajak. Klien telah melakukan aktivitas bisnis dalam bentuk individu dan omzetnya lebih dari 4,8 miliar. Kami diminta membentuk PT hingga PKP. Kami juga membantu mengedukasi pelanggan untuk menerbitkan e-faktur. Expedited Permit mempermudah proses pendirian PT 1. 2. 3. Anda dapat mengecek nama PT, membuat simulasi Akta Pendirian Standar Notaris melalui platform Izin Cepat. Selama pandemi COVID-19, konsultasikan secara online dan kirimkan dokumen melalui email serta ikuti anjuran physical distancing dari Presiden. Perubahan_perkumpulan [ahu Online] Permit Kilat adalah platform hukum 1 di Indonesia. Kami adalah yang pertama memberikan layanan gratis untuk memungkinkan para pebisnis memeriksa nama mereka dan membuat simulasi perjanjian pendirian mereka sendiri untuk mempersiapkan impian mereka tentang kepemilikan perusahaan. Mengapa Kami Menyediakan Gratis Cek Nama dan Simulasi Draft Akta Pendirian? Singkatnya, layanan ini tersedia secara gratis, tetapi kami yakin seniman profesional tidak memiliki akses dan pengetahuan tentangnya. Oleh karena itu kami membuat platform izin ekspres yang memudahkan para pelaku bisnis untuk mengetahui status nama perusahaan dan mendiskusikan bagaimana teks dalam akta pendirian perusahaan akan digunakan untuk konten dan perjanjian untuk membentuk perusahaan. Jasa Manufaktur PT Murah, Cara Memulai Bisnis Cepat dan Terjangkau. Dalam mempersiapkan PT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dimulai dengan aspek hukum pendirian PT termasuk aspek penting dari nama, domisili, struktur modal, struktur pemegang saham dan struktur kepemilikan. Melihat hal tersebut, kami hadir untuk memberikan layanan produk PT murah dengan bundle virtual office. Pembuatan Akta Notaris Ksm Diduga Dikolektif. Ini Kata Restu Sebenarnya Saya Hanya Mencarikan Notaris. Jasa Pemasangan PT Online โ€“ Proses Cepat. Selain kualitas layanan, kemudahan melakukan pembayaran PT secara online juga menjadi pilihan utama. Oleh karena itu, cara pembayaran harus diperhatikan. Pada Quick Permit, berbagai metode pembayaran dapat dilakukan. Platform Simulasi Akta Pendirian PT dan Platform Simulasi Akta Pendirian CV memudahkan Anda dalam menyusun Akta Pendirian sesuai standar notaris. Sebagai platform Legalitas di Indonesia, Izin Cepat memastikan kemudahan saat Anda ingin membuat Akta Pendirian untuk bisnis Anda. Periksa Nama โ€“ Pastikan nama masih tersedia. Platform Izin Cepat menyediakan layanan untuk pengecekan nama PT dan pengecekan nama CV. Nama tersebut diperiksa dengan mengakses database administrasi hukum Kementerian Hukum dan HAM. Jika nama tersedia maka Anda dapat membuat perusahaan dengan nama tersebut. Jika tidak tersedia, Anda dapat memilih nama lain. Di Bojonegoro, kini Anda bisa mendirikan perkumpulan di Bojonegoro dengan murah dan cepat, dengan harga mulai dari Rp 3 jutaan. Anda akan mendapatkan legalitas perkumpulan secara lengkap dan sesuai ketentuan Parmenkumham no. 10 TAHUN 2019 PARMENCUMHAM NO. 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar. Kami menyediakan layanan pembentukan asosiasi yang melayani seluruh Indonesia. Kami memiliki pengalaman mendirikan 50++ organisasi di Indonesia sejak 2019. Jasa Pembuatan Pt Perorangan Bandung Hal-hal penting yang perlu diketahui antara lain fokus atas nama perkumpulan, lokasi perkumpulan, ibu kota perkumpulan, pengurus perkumpulan ketua, sekretaris dan bendahara serta pengawas perkumpulan. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembentukan persekutuan dapat dilanjutkan dengan pembuatan akta persekutuan yang dibuat oleh notaris. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘ Speed โ€‹โ€‹Permit sudah built in fitur Cek Nama Asosiasi jadi bisa cek langsung dari database Menteri Hukum dan HAM dan hasilnya 100% akurat. Jika ketentuan nama asosiasi tersedia, Anda dapat menggunakan nama asosiasi sebagai nama aktivitas Anda. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘ Akta Pendirian Perkumpulan Popparan Pinangga Ohana bh Ketentuan Rancangan akta perkumpulan ini merupakan rancangan awal yang sedang dibahas oleh pendiri perkumpulan dan para anggota perkumpulan. Harap baca dengan seksama! Jika Anda telah menyerahkan semua persyaratan dokumen yang diperlukan, notaris akan mengetikkan Akta Pendirian Asosiasi untuk tanda tangan Anda. Selain itu, para pendiri perkumpulan wajib membubuhkan cap ibu jari tangan kanan sebagai bukti pengesahan proses pendirian perkumpulan secara sah dan sah. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘ Setelah para pemegang saham menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk akta pendirian persekutuan, langkah selanjutnya adalah notaris menerbitkan dokumen-dokumen berikut Daftar Biaya Pendirian Perusahaan Dan Pengurusan Lainnya Dokumen tersebut akan diberikan kepada para pendiri asosiasi untuk diamankan. Dokumen pengesahan tersebut akan digunakan oleh pendiri perkumpulan untuk mengurus perizinan atau persyaratan lainnya, misalnya membuka rekening giro di bank. Diakui sebagai badan hukum, perkumpulan Anda memiliki hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Lisensi instan untuk menyediakan layanan pendirian asosiasi di seluruh Indonesia. Jika Anda berada di Bojonegoro, Anda masih dapat menggunakan layanan izin kilat. bisa dikonsultasikan melalui Dan dokumen-dokumen yang diperlukan dikirim melalui email dan risalah perjanjian pendirian yang akan ditandatangani akan dikirim melalui pos. Demikian Akta Ini Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris Di Dalam Praktik Prosesnya cepat dan mudah jika ingin alamat prestisius di Jakarta. Permit Quick menyediakan kantor virtual di Jakarta yang bisa Anda pilih. Bisa lakukan Layanan kami di seluruh Indonesia. Saat ini, di masa pandemi Covid-19, proses pembentukan paguyuban bisa dilakukan tanpa tatap muka Bisa lakukan Anda dapat menggunakan kantor virtual untuk alamat asosiasi Anda. Kantor virtual diizinkan sesuai Surat PTSP DKI Jakarta No. 6/2016. Lokasi kantor virtual referensi kami ada di Jakarta. Anda memilih 1 satu lokasi kantor virtual dan dapat mengadakan rapat hingga di 5 lima lokasi kantor virtual. Pdf Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik Anda dapat memilih hingga 10 kode KBLI. Pastikan Anda memilih sesuai ketentuan KBLI 2020 terbaru. Cek KBLI 2020 disini Bagi anda yang berdomisili di Bojonegoro dan ingin mendirikan perkumpulan dengan mudah dan cepat. Kami dapat membantu Anda menyediakan layanan pembentukan asosiasi di Bojonegoro, mulai dari Rp 3 juta Kami menyediakan paket bundling Jakarta virtual office dengan harga mulai dari Rp 2 juta/tahun. Dan Anda dapat menggunakan ruang rapat di 5 lima lokasi kantor virtual di Jakarta. 1 Cek Nama Cek Ketersediaan Nama di Simulasi Akta Menkumham 2 Draf Pendirian PDF 3 Permintaan Proposal Konsultasikan Kantor Sekarang Tim Penasihat โ€“ Saat membeli properti, tentunya Anda memerlukan berbagai dokumen legalitas. Sebagai bagian dari legalisasi jual beli properti, Anda dapat menanyakan biaya pembuatan akta notaris. Sebab, akta ini sangat penting sebagai alat bukti dalam proses jual beli. Jasanotarispertama, Jasa, Lainnya Di Carousell Membahas biaya pengesahan akta yayasan tidak lengkap tanpa mengetahui apa sebenarnya dokumen itu. Akta notaris adalah dokumen hukum yang mengacu pada KUH Perdata dalam Pasal 165. Sifat akta ini mutlak dan mengikat. Kesimpulannya, akta adalah dokumen tertulis yang berfungsi sebagai bukti dari suatu peristiwa. Sedangkan pembuatan akta dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris. Notaris adalah profesi yang mempelajari hukum. Selain itu, bisnis tersebut akan mendapatkan izin dari pemerintah sehingga dapat beroperasi sesuai hukum. Biaya pembuatan akta notaris untuk kelompok tani berbeda dengan biaya penjatahan harta. Selain masalah biaya, perlu juga Anda ketahui bahwa akta autentik ini merupakan bagian dari kewenangan notaris lainnya. Begini Alur Dan Cara Mengurus Akta Pendirian Perusahaan Sementara itu, perbuatan di bidang properti tidak boleh dilakukan sembarangan. Tapi aturan yang berlaku harus diikuti. Dalam dunia real estate, akta notaris dapat menjamin proses jual beli rumah, tanah atau properti lainnya. Mengingat kekuatan akta otentik ini, maka sangat penting untuk membahas biaya pembuatan akta notaris. Namun, ada baiknya untuk mengetahui apa saja fungsi dari tindakan hati nurani, yaitu Untuk keberadaan kedua sifat fundamental ini, kita tidak memerlukan bukti lain. Saat membahas dokumen otentik, tentu Anda ingin mengetahui biaya pembuatan akta notaris. Sebelum membahas masalah biaya, ketahui dasar hukum pembuktian di pengadilan. Pasal 1866 KUH Perdata dan 165 HIR yang menjadikan suatu akta bonafide sebagai bukti adanya suatu persidangan yang mempunyai arti penting. Oleh karena itu, suatu akta dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila para pihak menginginkan terjadinya suatu perjanjian. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan haknya. Tata Cara Pendirian Perkumpulan Dan Legalitasnya Biaya pembuatan akta notaris untuk suatu CV mempunyai peranan yang hampir sama rinciannya dengan jika para pihak adalah badan hukum. Membahas masalah syarat formil suatu akta tidak terlepas dari kegunaannya. Perbuatan yang bonafid berlaku sebagai perbuatan hukum yang mengikat. Selain itu, akta juga berfungsi sebagai pelengkap perbuatan hukum. Biaya pengurusan dokumen tanah pada usaha ini dapat didasarkan pada nilai ekonomi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004. Nilai uang dapat bervariasi tergantung pada ukuran transaksi yang Anda lakukan. Misalnya nilai transaksi tidak melebihi Rp 100 juta, maka Anda bisa menghitung tarif sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Sebagai nilai transaksi Akta Notaris Pendirian Usaha Di Kota Tangerang Selatan, Banten Biaya pembuatan akta perkumpulan, akta notaris perkumpulan, biaya pembuatan akta notaris organisasi, biaya pembuatan akta yayasan, biaya pembuatan akta notaris, biaya pembuatan akta notaris yayasan, akta notaris pendirian perkumpulan, jasa pembuatan akta notaris, biaya notaris pembuatan pt, contoh akta notaris perkumpulan, biaya pembuatan akta perusahaan, contoh akta notaris pendirian perkumpulan Post Views 54 Kodeetik notaris disusun dan dirancang oleh Ikatan Notaris Indonesia pada tahun 2005 dan diperbaharui pada tahun 2015. Dalam kode etik tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan tanggung jawab profesi notaris, termasuk kewajiban, larangan, dan pengecualian profesi notaris. Secara singkat, berikut ini kewajiban notaris yang tertuang dalam Pasal 3 Badan Hukum Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Dasar Hukum Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Permenkumham No 6 Tahun 2014 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Permenkumham No 3 Tahun 2016 -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan -Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permenkumham No 3 Tahun 2016 Pengertian Perkumpulan Perkumpulan yaitu badan hukum yang merupakaan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu dibidang so Contoh Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Syarat Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Cara Mendirikan Perkumpulan Pendirian perkumpulan didahului dengan pengajuan nama perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum SABH. Akta pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris lalu diajukan pengesahan pendirian perkumpulan kepada Menteri. 1. Menentukan Nama pemakaian nama sesuai peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 4 Permenkumham No 10 Tahun 2019, nama perkumpulan harus memenuhi syarat diantaranya Menggunakan huruf latin Minimal terdiri dari 3 tiga kata Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk suatu kata Tidak menggunakan angka dan tanda baca Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan sebagai nama perkumpulan Tidak mempunyai arti sebagai perkumpulan atau memiliki arti yang sama dengan perkumpulan, badan hukum, persekutuan perdata atau entitas lain yang bukan merupakan kewenangan Menteri untuk mengesahkan Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi formulir pernyataan bahwa nama perkumpulan yang dipesan talah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nama perkumpulan dapat disertai dengan singkatan. Persetujuan nama perkumpulan oleh Menteri diberikan secara elektronik. Menteri dapat melakukan penolakan terhadap pengajuan nama perkumpulan apabila dinilai tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama perkumpulan secara elektronik..Nama perkumpulan yang sudah disetujui oleh Menteri berlaku paling lama 60 enam puluh hari. 2. Pembuatan Akta Pendirian Akta Pendirian perkumpulan dibuat oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia. Lalu diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapat pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan. Sesuai yang disebutkan di Pasal 12 Permenkumham No 3 Tahun 2016. dokumen pendirian perkumpulan yang disimpan oleh Notaris yaitu Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditanda tangani oleh perngurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat Sumber pendanaan perkumpulan Program kerja perkumpulan Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan Notulen rapat pendirian perkumpulan Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu NPWP 3. Penandatanganan Akta Notaris Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya 4. Pendaftaran di Kemenkumham Permohonan pengesahan perkumpulan diajukan kepada Menteri untuk mendapat status badan hukum. Pengajuan dilakukan secara elektronik kepada Menteri dengan cara mengisi format pendirian yang juga dillengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat pernyataan elektronik bahwa dokumen pendirian perkumpulan telah lengkap. Setelah pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan diajukan Menteri akan menyatakan tidak keberatan atas pengajuan tersebut secara elektronik. Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan paling lama 14 empat belas hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan terbit. Keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik dan dapat dicetak langsung oleh Notaris. 5. Pengajuan Pendaftaran NPWP Perkumpulan Setiap badan hukum diwajibkan memiliki NPWP sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Kartu NPWP untuk badan hukum perkumpulan dapat dicetak melalui permohonan ke kantor pajak setempat. 6. Pembuatan Nomor Induk Berusaha NIB NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission OSS. 7. Pengurusan Izin Usaha Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan adalah dokumen legalitas yang menyatakan bahwa perkumpulan tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial setempat. Setelah melakukan permohonan pengurusan tanda daftar perkumpulan, petugas akan mendatangi kantor secretariat perkumpulan untuk dilakukan survey secara langsung dengan pengurus perkumpulan. Contoh Akta Pendirian Perkumpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Kesimpulan Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya Ini adalah paragraf nya
PersyaratanPembuatan Badan Hukum Perkumpulan: Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris yang memuat AD ART Perkumpulan; Contoh: dalam hal terjadi pailit maka harta pasangan tidak bisa ikut disita untuk membayar utang pasangan yang pailit. Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris, maupun dengan perjanjian tertulis (Pasal 147

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Notaris memiliki kewenangan dalam membuat akta otentik, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris UU Jabatan Notaris sebagai berikut โ€œNotaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undangโ€ Akta otentik yang dibuat oleh para pihak memiliki tujuan, yakni sebagai sarana hukum tertulis yang mengikat bagi para pihak yang ingin melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak yang ingin melaksanakan perjanjian tentunya berlandaskan adanya saling kepercayaan namun terkadang ada pula kekhawatiran yang timbul apabila salah satu pihak tidak melaksanakan tujuan awal dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, dibuatlah akta otentik sebagai sarana atau alat bahwa suatu perbuatan hukum tersebut akan, sedang, maupun pernah terjadi. Perjanjian menjadi kuat apabila dibuat dalam bentuk tertulis, selain bertujuan sebagai sarana hukum tertulis para pihak yang melaksanakan perjanjian, akta otentik juga memiliki fungsi-fungsi lain. Fungsi suatu akta pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari tujuan awal dibuatnya akta tersebut. Akta dibuat sebagai bukti bahwa para pihak telah mengadakan suatu perjanjian secara tertulis, yang mana di dalam akta tersebut telah tertulis tujuan dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak. Tidak hanya berkaitan dengan para pihak yang mengadakan perjanjian, akta juga dapat dipergunakan sebagai bukti bagi pihak ketiga diluar dari perjanjian tersebut bahwa memang pada saat itu terjadi perjanjian yang mengikat para pihak yang terdapat di dalam akta. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, maka dapat diketahui bahwa bentuk akta ada dua yaitu akta yang dibuat oleh Notaris relaas akta atau akta pejabat dan akta yang dibuat di hadapan Notaris partij akta. Akta pejabat adalah akta yang dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu dengan mana pejabat menerangkan apa yang dilihat serta apa yang dilakukannya, jadi inisiatif tidak berasal dari orang yang namanya diterangkan di dalam akta. Pembuatan akta pejabat merupakan tanggungjawab penuh dari notaris, karena di dalam akta pejabat notaris melaporkan apa yang dilihat dan dilakukannya saat terjadi peristiwa hukum. Akta pejabat tidak memiliki komparisi sebagaimana akta otentik pada umumnya, selain tidak memiliki komparisi, notaris dalam membuat akta pejabat juga tidak diperbolehkan melakukan penilaian atau argumentasi sepanjang dibuatnya akta pejabat tersebut. Akta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris. Memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan, atau suatu keadaan yang dilihat, atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Sedangkan Akta yang dibuat dihadapan Notaris partij akta merupakan akta yang dibuat dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu dan akta itu dibuat atas permintaan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga akta pihak dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang para pihak tersebut kehendaki. Anatomi bentuk akta pihak, merupakan bentuk akta otentik pada umumnya, yakni memiliki komparisi, contoh akta penghadap antara lain jual beli, sewa menyewa, yayasan, koperasi, dan lain sebagainya. Akta pihak dalam penandatangan annya wajib untuk ditandatangani para pihak yang terkait dengan akta pihak tersebut, namun ada pengecualian apabila salah satu pihak dianggap cacat fisik sehingga tidak dapat turut serta memberikan tanda tangannya notaris tetap memberikan keterangan bahwa pihak tersebut cacat fisik sehingga akta tersebut tetap berlaku sah. Bentuk akta harus mengikuti anatomi akta sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. Pembuatan akta Notaris baik akta relaas maupun akta pihak, yang menjadi dasar utama atau inti dalam pembuatan akta notaris, yaitu harus ada keinginan atau kehendak dan permintaan para pihak, jika keinginan dan permintaan para pihak tidak ada, maka Notaris tidak akan membuat akta yang dimaksud. Aspek materiil dari akta Notaris, segala hal yang tertuang harus dinilai benar sebagai pernyataan atau keterangan Notaris dalam akta relaas, dan harus dinilai sebagai pernyataan atau keterangan para pihak dalam akta partij, harus mempunyai batasan tertentu . Menentukan batasan seperti itu tergantung dari apa yang dilihat, didengar oleh Notaris atau yang dinyatakan, diterangkan oleh para pihak di hadapan Notaris. Apa Saja Akta yang Bisa Dibuat Notaris? Jenis akta yang dibuat oleh seorang Notaris, seorang Notaris boleh membuat semua akta dalam bidang Notariat, tetapi dia tidak boleh membuat berita acara pelanggaran lalu lintas atau keteangan kelakuan baik, yang kesemuanya merupakan kewenangan kepolisian, ia juga tidak boleh membuat akta perkawinan, akta kematian, akta kelahiran yang semuanya adalah weweangang pegawai kantor catatan sipil. Walaupun akta kenal biasanya dibuat oleh pegawai Kantor Catatan Sipil, seorang notaris dapat membuatnya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 PJN. Seorang Notaris harus berwenang pada saat akta dibuat. Di atas sudah diberitahukan bahwa seorang Notaris yang sudah diangkat tetapi belum disumpah dan seorang Notaris yang sedang cuti tidak berwenang membuat akta autentik sampai penyumpahan dilaksanankan, cutinya berakhir atau cutinya dihentikan atas permintaan sendiri. Memang tidak semua akta bisa dibuat oleh notaris, maka dari itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta Otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh perundang-undangan dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta Otentik. Akta-akta yang boleh dibuat oleh notaris diantaranya adalah sebagai berikut Pendirian Perseroan Terbatas PT, perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang SahamPendirian YayasanPendirian badan usaha lainnyaKuasa untuk menjualPerjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beliKeterangan hak warisWasiatPendirian CV termasuk perubahannyaPengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggunganPerjanjian kerjasama, kontrak kerjaSegala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain Hubungi Kami Masih punya pertanyaan terkait notaris serta produk hukum mereka? Ataupun langsung mau konsultasi perihal tindakan hukum yang memerlukan notaris seperti jual beli tanah, jual beli saham, serta dokumen-dokumen yang harus disiapkan? Tanyakan saja dengan Bizlaw! Mau jual beli tanah? Atau sedang melakuan jual beli tanah tapi tidak tahu apa yang harus disiapkan? Bizlaw terbuka untuk memberikan pelayanan hukum terkait. Bahkan Bizlaw bisa menyediakan jasa notaris untuk melakukan pembuatan akta, sertifikat, dan perjanjian untuk kalian. Selain itu, penyelesaian masalah hukum lainnya juga Bizlaw punya solusinya! Ditambah Bizlaw juga bisa mengurus perpajakan dan pembayaran-pembayaran lainnya! Hubungi kontak kami info atau 0811-9298-182 atau mengenai informasi ter-update di Instagram kami

.
  • wycwfd051j.pages.dev/178
  • wycwfd051j.pages.dev/75
  • wycwfd051j.pages.dev/398
  • wycwfd051j.pages.dev/306
  • wycwfd051j.pages.dev/284
  • wycwfd051j.pages.dev/355
  • wycwfd051j.pages.dev/31
  • wycwfd051j.pages.dev/176
  • wycwfd051j.pages.dev/56
  • contoh akta notaris perkumpulan 2019